Kami guru-guru Kota Sukabumi yang tergabung dalam organisasi
profesi PGRI menyatakan sikap bersama bahwa :
- Pemberitaan Radar Sukabumi pada tanggal 18 dan 19 Agustus tidak mendidik dan menebarkan kegelisahan dimasyarakat dan dilingkungan pendidikan serta menurunkan wibawa pemerintah daerah.
- Pemberitaan Radar telah menabrak kaidah Kode Etik
Jurnalistik pasal 3 yakni “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
membe
- Pemberitaan Radar Sukabumi telah menimbulkan konflik diantara dua SKPD . dilingkungan pemda Kota Sukabumi (Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan).
- Mendesak Radar Sukabumi untuk meralat dan memperbaiki berita yang keliru tidak akurat disertai permintaan maaf pada pembaca, minimal 3 X terbit dalam halaman utama.
- Mendesak Radar Sukabumi kedepan lebih santun, edukatif, konfirmatif dan tidak provokatif dalam pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik dan kultur orang Sunda agar proses edukasi publik melalui media tidak menimbulkan keresahan negatif.
- Mendesak Radar Sukabumi untuk memberikan sanksi terhadap wartawan yang terlibat dalam pemberitaan yang tidak akurat dan menghakimi.
- Menyarankan Radar Sukabumi untuk menghindari pemberitaan yang kurang mendidik, tendensius, provokatif dan lahirnya kebohongan publik. Demikian Pernyataan Sikap para guru Kota Sukabumi. Semoga semua pihak dapat memahaminya.
TTD PGRI Kota Sukabumi
0 comments:
Post a Comment