Home » » MOU PGRI dan POLRI

MOU PGRI dan POLRI

Written By Amin Herwansyah on Friday, August 15, 2014 | 8:58 AM

Perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.“Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Sulistiyo.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment






 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PGRI Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger