Perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.“Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Sulistiyo.
Home »
Produk Hukum
» MOU PGRI dan POLRI
MOU PGRI dan POLRI
Written By Amin Herwansyah on Friday, August 15, 2014 | 8:58 AM
Baca juga artikel di bawah ini:
Jika Anda menyukai artikel ini silahkan klik di sini, Atau Anda berlangganan gratis artikel yang baru.
Labels:
Produk Hukum
0 comments:
Post a Comment