Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Home »
Produk Hukum
» UU Pelindungan Anak
UU Pelindungan Anak
Written By Amin Herwansyah on Friday, August 15, 2014 | 7:22 AM
Baca juga artikel di bawah ini:
Jika Anda menyukai artikel ini silahkan klik di sini, Atau Anda berlangganan gratis artikel yang baru.
Labels:
Produk Hukum
0 comments:
Post a Comment