Anggaran Dasar PGRI
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena diberhentikan, atau
c. karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :a. hak bicara;
b. hak suara;
c. hak memilih;
d. hak dipilih;
e. hak membela diri;
f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
0 comments:
Post a Comment